Berita Terkini
Pimpinan BAZNAS Pamekasan Survei Lokasi Calon Penerima Program PEU 2026
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan perkuat perannya dalam program pemberdayaan ekonomi umat melalui pendampingan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Komitmen yang dibangun bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan tersebut diwujudkan melalui pendampingan terhadap pelaku UMKM di wilayahnya
Pimpinan BAZNAS Pamekasan turun langsung ke lapangan dengan mengunjungi kediaman 10 pelaku UMKM calon penerima manfaat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan. Rabu (29/07/2026).
Kegiatan survei tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan sekaligus memetakan potensi pengembangan usaha yang dijalankan
Adapun ragam usaha pelaku UMKM tergolong variatif, ada yang bergerak di bidang otomotif (Bengkel), Ahli pasang gigi, produksi kripik pisang/talas, dan lain sebagainya
Moh. Monir, PIC Program PEU Kabupaten Pamekasan, menegaskan bahwa sinergi yang dibangun BAZNAS dengan Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan merupakan langkah nyata kepedulian terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat
"Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) ini merupakan program Kemenag yang bekerjasama dengan BAZNAS, yang menyasar para pelaku UMKM," katanya
"Ini merupakan komitmen bersama, antara BAZNAS dan Kasi ZaWa Kemenag Pamekasan untuk terus memberikan langkah nyata dalam pengembangan ekonomi pelaku UMKM berbasis Zakat, Infak, Sedekah (ZIS)," pungkasnya
29/07/2026 | Humas
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, BAZNAS Tandatangani MoU dengan Kemenag Kabupaten Pamekasan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan tentang penguatan pemberdayaan umat
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pamekasan, K. Mudarris Abdul Wahab bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Dr. H. Mawardi, M.H, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya, Jungcangcang, Pamekasan. Rabu (15/07/2022)
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Pimpinan BAZNAS, Kasi ZaWa Kemenag Kabupaten Pamekasan Serta beberapa penyuluh KUA Kecamatan
Kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
K. Mudarris Abdul Wahab, menjelaskan, pihaknya akan lebih lanjut membahas skema-skema kerja sama yang akan disepakati dengan usulan beberapa program
"Dalam penguatan sinergi dan kolaborasi yang di kemas dengan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kembali pelaksanaan program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2026 dengan skema yang telah kita sepakati bersama," katanya
"Tentu ini menjadi bagian yang akan kita garap bersama, sebagai upaya membantu dalam meningkatkan ekonomi pelaku usaha UMKM dengan kriteria tertentu," tambahnya
"Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan dalam proses tindak lanjut MoU BAZNAS dan Kemenag Kabupaten Pamekasan melalui kerja nyata dari kita semua," pungkas pria yang akrab disapa Gus Dar tersebut
15/07/2026 | Humas
Musafir Asal Semarang; BAZNAS Pamekasan Bantu Biaya Perjalanan Pulang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan terus membuktikan komitmennya dalam membantu umat yang membutuhkan, termasuk musafir yang kehabisan biaya untuk kembali ke kampung halaman
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama. Sekalipun bantuan itu adalah langkah kecil, tetapi memiliki makna besar dalam mewujudkan solidaritas sosial
Habibur Rohman menyampaikan, berdasarkan peraturan BAZNAS bahwa dana zakat memang salah satunya diperuntukkan bagi Ibnu Sabil yang betul membutuhkan
"Musafir atau yang sering kita istilahkan dengan Ibnu Sabil, juga termasuk dari bagian Asnaf yang delapan golongan dengan kategori Ibnu Sabil," ujar Staf Pelaksana BAZNAS Pamekasan itu
"Jadi memang menjadi tugas BAZNAS dalam memberikan bantuan melalui program pendistribusian dana zakat. Bantuan tersebut meliputi ongkos transportasi darurat, makanan, hingga biaya akomodasi bagi musafir yang kehabisan bekal diperjalanan," tambahnya
"Oleh karenanya, kami mengajak kepada seluruh masyarakat. Agar menyalurkan Zakat Infaq dan Sedekahnya melalui BAZNAS dengan rekening yang tertera di beberapa platform, dalam rangka mendukung program BAZNAS yang Insya Allah manfaat dan dampaknya betul-betul sangat dirasakan oleh semua elemen, pemuda, dewasa hingga lansia," harap alumnus Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen itu
14/07/2026 | Humas
